Pertama, Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pemberlakuan TWK BKN terhadap calon ASN KPK, maupun seluruh ASN di berbagai instansi.
Kedua, Presiden Jokowi perlu segera membentuk tim TWK dari tokoh lintas agama dan tokoh akademisi yang tidak anti agama untuk menyusun TWK sesuai dengan Pancasila dan konstitusi.
Dan ketiga, DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK. (B)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali
