"Sidang ditunda, sesuai dengan jadwal sampai 16 Januari 2023 mendatang," ucap majelis hakim.
Doni Choirul ditemui usai persidangan mengaku kecewa karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan praperadilan tersebut.
"Padahal pengadilan sudah mengirim relas panggilan kepada para termohon. Ke depan, kami harapkan pihak termohon untuk hadir. Selaku penegak hukum harus taat hukum," ungkapnya.
Diakuinya, pemohon tetap kepada permohonan praperadilan yang diagggap tidak sesuai aturan dan melanggar HAM.
"Jadi, kami juga berharap agar majelis hakim nantinya bisa mengabulkan permohonan dari pemohon," terangnya.
