Sebagaimana diketahui, kasus itu bermula saat Titis selaku Ketua RT yang sah dan legal di kompleks Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo berdasarkan Surat Keputusan bernomor: 141/31 tertanggal 5 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepada Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: 2 Pekerja di Konawe Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Kabel Telkom
Saat itu, Titis menerima laporan dari warga di kompleks tersebut jika ada dugaan pungli dengan modus iuran kebersihan komplek sebesar Rp 75 ribu yang dilakukan oleh FHN yang diketahui sebagai pegawai di Pengadilan Agama di Sumatera Utara.
Dugaan perbuatan pungli tersebut dilakukan oleh FHN karena dirinya beranggapan sebagai ketua kompleks di perumahan tersebut yang ditunjuk oleh beberapa warga sebagai simpatisannya tanpa adanya legalitas dari kepala desa.
Atas laporan warga terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh FHN tersebut, Titis melaporkan perbuatan itu ke Mahkamah Agung, namun FHN yang tak terima dan membuat Laporan Polisi terhadap Titis dengan Nomor: LP/B/1813/IX/2021/SPKT/Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tertanggal 15 September 2021 di Polrestabes Medan. (B)
