Jazuli juga mengatakan, karena ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Putusan MK tersebut, maka pihaknya mendesak DPRD melaksanakan fungsi pengawasannya untuk mengontrol pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Tempat Wisata Dibuka atau Ditutup saat Libur Nataru, Dispar Tunggu Instruksi Pemda
“Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Jazuli, pihaknya juga minta DPRD Jatim mendesak gubernur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022.
Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021.
