Baca Juga: Pelabuhan Kelas 2 Reo Buka Posko Pengawasan Jelang Nataru

Dalam demo tersebut, kata Jazuli, pihaknya juga mendesak Pengadilan Tinggi Surabaya agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) setempat agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Hari Dwi Cahyono mengatakan, pihaknya sesuai aspirasi buruh maka mendukung langkah buruh untuk mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022, sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain itu, pihaknya juga mendorong gubernur Jawa Timur membuat surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota yang melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, khususnya bidang Ketenagakerjaan menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya,

"Diantaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama,” jelas pria asal Malang ini. (B)