KENDARI, TELISIK.ID - Asosiasi Rumah Makan, Restoran, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan imbauan untuk menutup operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, serta untuk menghormati suasana suci di bulan Ramadan.
Ketua Arokap Sultra, Amran, menyampaikan bahwa kebijakan penutupan ini berlaku mulai 25 Februari 2025. Sejak tanggal tersebut, operasional THM dan tempat hiburan lainnya di Kota Kendari sudah dihentikan.
“Komitmen kami di Arokap Sultra, khususnya di Kota Kendari, mulai tanggal 25 Februari kemarin, kami sudah menutup operasional tempat hiburan. Kami harap ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Amran, Rabu (26/2/2025).
Amran menegaskan bahwa khusus untuk tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol, seperti karaoke dan lounge, operasionalnya dihentikan sejak 26 Februari 2025.
