JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan akan dilakukan sepuluh hari sebelum Lebaran 2025.
Kebijakan ini diatur dalam regulasi terbaru, memastikan bahwa dana tersebut tersedia sebelum hari raya guna memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR, karena terdapat beberapa kriteria yang mengecualikan kelompok tertentu dari pencairan tunjangan ini.
THR tahun 2025 akan diberikan kepada berbagai kategori pegawai, termasuk PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Selain itu, kelompok pegawai non-ASN tertentu juga berhak mendapatkan THR, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2025.
