Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
Bagi pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga non-struktural, perguruan tinggi negeri baru, serta pejabat setingkat eselon, besaran THR juga mengacu pada aturan yang sama.
Dengan pencairan THR yang dilakukan lebih awal, diharapkan pegawai ASN dan penerima lainnya dapat lebih siap dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tanpa kendala finansial. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
