JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, pada tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri. Dengan demikian, pencairan diperkirakan akan berlangsung antara 17 hingga 20 Maret 2025.
Besaran THR yang diterima bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, serta masa kerja, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp 26 juta.
Namun, tidak semua ASN dan anggota TNI-Polri berhak mendapatkan tunjangan ini, karena ada beberapa kategori yang tidak memenuhi syarat penerimaan.
1. Jadwal Pencairan THR 2025
