MUNA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan anggota DPRD Muna dan Muna Barat akan segera menerima tunjangan hari raya (THR).

Jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 32 miliar. Rinciannya Muna sebesar Rp 20 miliar dan Muna Barat Rp 12 miliar.

"Sementara dalam proses," kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ari Asis, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga: 130 Kios di Pasar Laino Muna Segera Dibagi

Pemberian THR itu merupakan kewajiban daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.