MUNA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sudah bisa bernapas lega. Hilal tunjangan hari raya (THR) Idhul Fitri sudah terlihat semakin dekat.
Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah merinci kebutuhan THR 6.391 ASN. Totalnya, Rp 27 miliar berdasarkan gaji pokok dan tunjangan selama sebulan.
"Besaran yang diterima ASN bervariasi," kata Kepala BPKAD Muna, Amrin Fiini, Selasa (19/4/2022).
THR itu telah dialokasikan di dokumen APBD 2022. Nah, untuk pembayarannya akan dilakukan, ketika peraturan bupati (Perbup) telah terbit.
Baca Juga: Pemkab Kolut Bentuk Moral dan Agama Generasi Islam Melalui Program Keagamaan
