Baca Juga: Kunker di Cibal, Ini Permintaan Hingga Keluhan Para Kades ke Gubernur NTT
"Insya Allah diusahakan sebelum lebaran, sudah dicairkan," janjinya.
Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/2069/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun 2022, penerima THR terdiri dari bupati/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, PPPK, pimpinan BLUD dan pegawai non-pegawai di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD.
Jumlah 6.391ASN penerima THR itu terdiri dari, golongan I sebanyak 18 orang, golongan II 936, golongan III sebanyak 3.206 dan selebihnya golongan IV. Kemudian, pimpinan dan anggota DPRD Muna berjumlah 30 orang, PPPK tahun 2019 111 orang, Bupati dan Wakil Bupati Muna dan pimpinan BLUD RS dr LM Baharuddin. (C)
Reporter: Sunaryo
