"Ini sudah diatur oleh PP nomor 63 kemudian dilanjutkan Kemenkeu untuk juklak-juknis pemberian THR, untuk honorer sendiri belum ada perintah dari pusat," sambungnya. (B)
Reporter: Andi Sulthan Mujahidin
Editor: Fitrah Nugraha
THR tahun ini dibayar full dengan besaran tergantung pada golongan atau tunjangannya dengan hitungan gaji pokok tambah tunjangan umum.
Andi Sulthan Mujahidin ✓
"Ini sudah diatur oleh PP nomor 63 kemudian dilanjutkan Kemenkeu untuk juklak-juknis pemberian THR, untuk honorer sendiri belum ada perintah dari pusat," sambungnya. (B)
Reporter: Andi Sulthan Mujahidin
Editor: Fitrah Nugraha