Pemerintah saat ini masih merampungkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu untuk menjadi aturan pencairan THR. PP ini akan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah PP, biasanya Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran THR. Dalam PMK itu, nantinya bakal dijelaskan bagaimana alur pencairan THR. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha
