JAKARTA, TELISIK.ID - Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta telah ditetapkan pada Senin, 24 Maret 2025. Jika hingga batas waktu tersebut masih ada pekerja yang belum menerima haknya, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan mekanisme pelaporan resmi.

Pekerja dapat melaporkan perusahaannya melalui Posko THR Kemnaker yang telah dibuka secara online dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pekerja di Indonesia.

Posko THR Kemnaker dapat diakses melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id. Sebelum melakukan pelaporan, Kemnaker menyarankan agar pekerja terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pihak Human Resource Development (HRD) di perusahaan masing-masing.

Hal ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara internal sebelum dilaporkan lebih lanjut.

Kemnaker menyampaikan bahwa jika pekerja mengalami kendala terkait THR atau merasa haknya belum dipenuhi, mereka bisa memanfaatkan layanan Posko THR Kemnaker yang telah disediakan secara daring.