Dalam aturan tersebut, semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.
Jenis pekerja yang berhak menerima THR meliputi mereka yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer, serta pekerja outsourcing. Hak ini telah ditegaskan dalam regulasi yang berlaku agar tidak ada pekerja yang dirugikan dalam penerimaan tunjangan hari raya.
"Sesuai Permenaker, bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR yaitu pekerja yang sudah dalam 1 bulan secara terus menerus, PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan," jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran THR, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas. Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya diberikan kepada pekerja.
Denda yang dikenakan ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
