7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Baca juga: Picu Kerumunan Warga di NTT, Ahli: Jokowi Mesti Jadi Contoh Orang dengan Prokes Terbaik
10. Penerima pensiun dan penerima tunjangan.
