JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan pencairan tambahan anggaran Rp 7,66 triliun pada Desember 2025 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah melalui skema Dana Alokasi Umum.

Pemerintah pusat memastikan tambahan anggaran senilai Rp 7,66 triliun akan dicairkan pada Desember 2025 guna membiayai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara daerah.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin hak guru ASN daerah yang selama ini menggantungkan gaji pokoknya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta tidak menerima tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan adanya tambahan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2025 yang dialokasikan khusus kepada pemerintah daerah.

Dana tersebut menjadi dukungan pendanaan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang sebelumnya belum terakomodasi secara memadai dalam struktur APBD masing-masing daerah.