Larangan juga diberlakukan terhadap penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Masyarakat, perusahaan, dan asosiasi dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat atau pegawai negeri.
Jika terjadi permintaan gratifikasi atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Provinsi Sultra.
Baca Juga: Pemkab Muna Salurkan Rp 31,5 Miliar THR
Surat edaran ini berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan pengawasan, surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada KPK RI, Ketua DPRD Sultra, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi, serta insan pers/media. (C)
