JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengemudi mendapatkan hak mereka tepat waktu sebelum hari raya tiba.
Regulasi mengenai pemberian THR bagi pengemudi ojek online ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Melansir dari Antara, Rabu (19/3/2025), Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pengemudi menjelang momen penting dalam kalender keagamaan.
Selain itu, perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada pengemudi yang memenuhi syarat.
