Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR bagi pensiunan PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Paling lambat, THR akan diberikan sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret, maka pencairan THR paling lambat dilakukan pada 21 Maret 2025.

Pemerintah menargetkan pencairan lebih awal untuk mendukung daya beli masyarakat.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Minggu (9/3/2025).