Airlangga menyebut, aturan itu ada pada surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Nantinya, kata Airlangga, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.

“Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor,” ujarnya, dikutip dari mediacenter.riau.go.id pada Selasa (20/4/2021).

Untuk diketahui, pada tahun ini, PNS bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan.

Baca juga: Komisi IX DPR Desak Hentikan Aksi Dukung Vaksin Nusantara