Baca Juga: Pengisian BBM di SPBU Mulai Normal, Kajari Muna: Tetap Kita Awasi

"Dikarenakan sampai saat ini, para CPNS dan P3K belum menerima gaji akibat berkas permintaan gaji yang belum masuk," tambahnya.

Baca Juga: Traffic Light di Muna Tak Berfungsi, Ini Penyebabnya

Berdasarkan penjelasnnya juga, selain THR yang akan segera dicairkan, rupanya untuk gaji ke-13 diperkirakan akan terbayarkan sekitar bulan Juli Tahun 2022.

Kepastian apakah CPNS 2022 dapat THR dan gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).