CPNS hanya akan menerima THR dan gaji ke-13 tidak penuh jika dibandingkan ASN yang sudah diangkat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, CPNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok. (C)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Kardin
PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi tidak perlu lagi khawatir tentang kabar pembagian Tunjangan Hari Raya (THR)
Boy Candra Ferniawan ✓
CPNS hanya akan menerima THR dan gaji ke-13 tidak penuh jika dibandingkan ASN yang sudah diangkat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, CPNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok. (C)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Kardin