JAKARTA, TELISIK.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara tahun ini resmi dimulai lebih awal. Sejak 26 Februari 2026, pemerintah menyalurkan hak keuangan tersebut kepada aparatur sipil negara pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Proses pembayaran dilakukan bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Informasi pencairan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta. Pemerintah menyiapkan total anggaran puluhan triliun rupiah untuk memastikan pembayaran berjalan penuh tanpa pemotongan.

Kebijakan ini sekaligus melanjutkan pola dua tahun terakhir ketika komponen THR diberikan secara utuh, termasuk tunjangan kinerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa alokasi anggaran tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa dana tersebut disebar ke jutaan penerima dari berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan.