KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), belum terbayarkan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka Utara mengatakan, khusus THR guru PAI yang berada di bawah naungan pemerintah daerah (pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dikembalikan ke pemerintah setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka Utara, Alimuddin, menjelaskan bahwa tahun-tahun sebelumnya pembayaran THR guru PAI memang di bawah kendali Kemenag RI.
Baca Juga: Dua Hari Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Lowu-lowu Baubau Ditemukan Meninggal Dunia
“Namun, tahun ini pembayarannya dikembalikan ke pemerintah daerah Kolaka Utara, berdasarkan surat edaran Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI," terang Alimuddin, Selasa (18/3/2025).
