Untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, kata Alimuddin, sudah terbayarkan sejak tanggal 17 Maret 2025, termasuk PNS yang berprofesi sebagai guru di madrasah.

"Kalau THR ASN lingkup Kementerian Agama Kolaka Utara, saya anggap sudah tidak ada lagi masalah. Sisa tukin THR-nya saja yang belum. Kata bendahara, insyaAllah satu dua hari ke depan juga sudah bisa dicairkan," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Mukhlis Bahtiar, membenarkan pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Utara.

Baca Juga: Kronologi Tiga Polisi Tewas Kepala Tertembak Saat Grebek Sabung Ayam, Disebut Milik Oknum TNI Pangkat Kopral

"Iya benar, THR guru PAI yang berada di bawah naungan pemerintah daerah akan dibayar oleh pemerintah daerah," ujarnya.