SURABAYA, TELISIK.ID - Pemprov Jatim melalui Disnaker Provinsi Jatim telah menyiapkan sebanyak 54 titik Posko THR Keagamaan. Rinciannya, pertama, posko itu dibuka di Kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.
Kemudian 15 posko di BLK Disnakertras Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. Kemudian posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker kabupaten kota se-Jatim.
"Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka. Yang fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi silakan melapor di posko yang tersedia," terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Rabu (13/4/2022).
Mantan Mensos tersebut mengatakan, dirinya memastikan bahwa sesuai SE Kemenaker maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah di Buton Utara, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
