Untuk besaran THR (Tunjangan Hari Raya) yang harus dibayarkan kepada buruh, Khofifah mengatakan, Surat Edaran Menaker telah terbit, bersamaan juga Surat Edaran Gubernur Jawa Timur agar THR Idul Fitri 2022 diberikan penuh besarannya, dan tepat waktu.
“Cairnya maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 1443 H. Mari dikawal bersama-sama agar hak karyawan bisa terpenuhi, dan bisa membantu menambah kebahagiaan menyambut hari raya," jelasnya.
Baca Juga: Dinas PPKBPPPA Harap Diskriminatif Perempuan Berkurang di Mubar
Sedangkan untuk pekerja yang akan mudik lebaran, Ketum Muslimat NU ini menambahkan agar pekerja yang belum vaksin segera pro aktif mendatangi fasyankes guna mendapatkan vaksinasi booster.
Menurutnya ini penting guna memberi upaya perlindungan masyarakat dalam kegiatan mudik lebaran 1443 H. Terlebih vaksinasi booster juga menjadi hal yang disyaratkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan mudik lebaran tahun ini. (C)
