KENDARI, TELISIK.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Kolaka Timur, Andi Merya Nur akhirnya tiba di Kota Kendari untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kendari.

Usai tiba pada Senin ( 17/1/2022), Andi Merya Nur langsung menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Perempuan Kelas III Kendari untuk dilakukan penahanan.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati saat menemui Telisik.Id, Rabu (19/1/2022).

"Iya benar kami telah menerima tersangka AMN pada hari Senin (17/1/2022), kami menerima langsung dari pihak KPK," kata Wirdani.

Baca Juga: Rektor Cup V Unsultra Berakhir, Andi Bahrun Sasar Olimpiade Khusus