Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Bombana telah mengantongi Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi kesehatan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2019. Hal itu dibenarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat.
Kepala DInas Kesehatan Bombana, Darwin mengatakan, ambulans laut pernah ada namun belum efektif.
“Dulu sudah pernah ada, bahkan persoalan ini juga sudah pernah di-hearing-kan di dewan. Tapi belum berjalan efektif. Setelah ada kejadian-kejadian ini maka kami akan langsung proses pengadaan satu unit ambulan laut, berupa kapal speed boat yang terbuat dari bahan fiber,” pungkasnya. (A)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali
