KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan,  tidak akan menerbitkan izin untuk pembangunan pasar swadaya di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengungkapkan, pembangunan pasar tersebut telah menabrak aturan yang berlaku. Makanya Pemkot tidak akan menerbitkan izin.

Nahwa juga mengaku sudah menyampaikan kepada OPD terkait beserta pemerintah kecamatan, kelurahan hingga RT setempat bahwa lokasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pasar.

"Kami sudah sampaikan tidak boleh ada pembangunan pasar di sana," kata Nahwa Umar, Selasa (28/9/2021).

Nahwa menyebut beberapa aturan yang telah dilanggar berkaitan pembangunan pasar swadaya tersebut yaitu lokasi pembangunan dekat dengan kebun raya dan di samping lokasi pembangunan terdapat kali.