"PSU itu sekitar 100 (TPS) yang kita rekomendasikan itu. Yang itu semua datanya kita peroleh dari Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu) ini," kata Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin, dalam webinar yang disiarkan di akun YouTube KoDe Inisiatif, Senin (14/12/2020) kemarin.

Dari data Bawaslu, rekomendasi PSU tersebar di Papua 25 TPS; Sulawesi Tenggara 19 TPS; Sumatera Barat 12 TPS; Jawa Barat 7 TPS; Kalimantan Tengah 5 TPS; Sumatera Utara, Banten, dan Riau masing-masing sebanyak 4 TPS; Jambi, Kepri, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Jawa Timur masing-masing 2 TPS; serta Jawa Tengah, Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung masing-masing 1 TPS.

Baca juga: 12 Partai Pengusung di Pilkada Sultra, Siapa Pemenang Terbanyak dan Terendah?

Jika diakumulasikan, TPS yang melakukan PSU ada di 120 tempat. Bawaslu merekomendasikan PSU karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda, pembukaan kotak suara tidak sesuai dalam aturan, KPPS salah memberikan surat suara pada pemilih, dan sebagainya.

Menanggapi pernyataan Muhammad Afifudin, bahwa ada 19 TPS di Sultra bakal melakukan PSU, Munsir Salam menanggapi pernyataan itu telah diklarifikasi bahwa tidak ada rekomendasi PSU.