JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 kini hadir dengan sistem kelulusan yang berbeda dari sebelumnya. Sejak awal Oktober, periode pertama seleksi telah dimulai.

Perubahan signifikan yang mencuri perhatian adalah tidak lagi digunakannya passing grade atau nilai ambang batas sebagai penentu kelulusan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap seleksi PPPK tahun 2024 dapat memberikan kesempatan yang lebih merata bagi semua peserta, tanpa terkendala oleh nilai batas tertentu.

Pada tahun-tahun sebelumnya, passing grade digunakan sebagai standar minimal untuk menentukan apakah pelamar layak melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi.

Biasanya, passing grade ini menetapkan nilai terendah yang harus dicapai oleh peserta agar dinyatakan lolos seleksi kompetensi.