Dalam aturan KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024, disebutkan bahwa “pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.” Artinya, seluruh peserta akan bersaing berdasarkan skor yang didapatkan dalam ujian berbasis komputer, atau Computer Assisted Test (CAT).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, proses seleksi PPPK 2024 akan mengutamakan hasil peringkat terbaik tanpa nilai ambang batas.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," jelas Azwar Anas, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (6/11/2024).

Komponen Tes Kompetensi dan Durasi Waktu

Seleksi PPPK 2024 menggunakan metode CAT yang meliputi empat aspek kompetensi, yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.