BUTON UTARA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupten (Pemkab) Buton Utara (Butur) yang tidak disiplin akan diberi sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muhammad Hardhy Muslim, S.H, M.Si mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa ada sanksi-sanksi yang diberikan.
Beberapa macam sanksi itu yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
"Secara umum saja kalau kita bicara sanksi ringan, dalam bentuk penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2021).
Selanjutnya kata Hardhy Muslim, Kalau sanksi beratnya itu yang pertama mungkin penurunan pangkat satu tingkat, penurunan jabatan, yang terakhir pemecatan dengan tidak hormat.
