MEDAN, TELISIK.ID - Artis FTV, Hana Hanifah (23), tidak ditahan di Polrestabes Medan setelah datang pengacaranya, Machi Achmad dari Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Hana Hanifah bersama A dijadikan polisi sebagai saksi tersangka R. R ditahan karena melakukan tindakan pidana perdagangan orang. Meskipun demikian, R resmi tersangka di Polrestabes Medan.
Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Hana Hanifah dan A hanya dijadikan sebagai saksi. Sedangkan yang tersangka R ditahan karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Hana Hanifah dan A saksi dari tersangka R. R merupakan warga Kota Medan yang berprofesi sebagai Travel Taksi di Kota Medan," kata Kombes Pol Riko Sunarko.
Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, R disuruh oleh Z yang sedang berada di Kota Jakarta. Bernama Z sedang dikejar petugas Kepolisian Polrestabes Medan.
