KENDARI, TELISIK.ID - Pastinya setiap orang pernah merasakan marah dan kesal baik terhadap keluarga, teman hingga kerabat. Karena manusia makhluk yang tidak lepas dari khilaf untuk melakukan kesalahan.
Marah adalah bentuk perasaan emosi, yang wajar dialami setiap manusia. Dalam Islam pun, seorang Muslim tidak dilarang untuk memiliki perasaan tersebut.
Namun, Islam mengatur bagaimana hendaknya seorang Muslim marah dan bagaimana pula hukum dan dalilnya. Terlebih lagi apabila seorang Muslim sedang memiliki amarah pada saudara seimannya.
Sebagai umat Muslim kita dilarang mendiamkan orang lebih dari tiga hari meski tengah marah atau kesal.
Mengutip dari merdeka.com, "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, (yang mana sebelumnya) mereka berdua saling bertemu, bercerita ini dan itu. Yang paling baik dari mereka adalah orang yang memulai percakapan dan salam," sabda Rasulullah SAW, dikutip dari "Bergaul Ala Penghuni Surga tulisan Imam Al Ghazali."
