MUNA, TELISIK.ID - Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Muna mulai menuai polemik dari Bakal Calon (Balon) yang tidak lolos.

Mereka menilai, penetapan calon pada desa yang Balonnya lebih dari 5 orang, inprosedural. Mereka tidak terima dengan hasil penilaian administrasi dan seleksi tertulis yang terkesan sarat KKN. Mereka pun mengadukan persoalan itu ke DPRD Muna.

"Kami tidak terima dengan penilaian itu. Kami akan lakukan upaya gugatan," kata Machdin, pendamping Balon Kades yang tidak lolos, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Warga Antusias Sambut Pasar Murah Pemkab Buton Tengah

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Irigasi Mowewe Kolaka Timur, Kejari Tetapkan 4 Tersangka