Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar mengaku, telah banyak mendapat aduan terkait penatapan calon. Karenanya, pihaknya akan meminta penjelasan desk Pilkades kabupaten.
"Sudah banyak aduan. Kita akan panggil desk Pilkades," kata politisi PDIP itu.
Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Kabupaten, Rustam menerangkan, bagi Balon yang merasa keberatan dengan hasil penetapan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dapat mengajukan gugatan. Nah, dari gugatan itu, harus disertai dengan bukti-bukti, sehingga memudahkan desk Pilkades untuk memprosesnya.
"Ada ruang yang disediakan. Silahkan ajukan gugatan, desk Pilkades pasti akan memproses," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
