Kemudian sambung Yusri, pihak Kepolisian akhirnya menghentikan proses lidik laporan tersebut. Saat ini laporan akan dilimpahkan ke pihak APIP Kemendikbud.

"Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan perkara tersebut ke APIP Kemendikbud. Selanjutnya Kemendikbud yang akan melakukan pendalaman," ujarnya.

Tempat sama, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, proses penyelidikan telah dilakukan sejak pihaknya menerima limpahan laporan hasil penyelidikan KPK, pada Mei 2020 lalu. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli, CCTV.

"Kita juga melakukan rekonstruksi di dua lokasi, yakni di UNJ dan Kemendikbud. Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi merasa itu bagian sukarela," kata Roma.

Dalam pelimpahan kasus tersebut, dihadiri Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang. Seperti diketahui, KPK bersama Irjen Kemendikbud melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentang dugaan pemberian THR untuk Idul Fitri tahun 2020. Ada sekitar 7 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk rektor UNJ Komarudin.