Dalam proses pengungkapan, petugas turut didampingi warga setempat serta Ketua RT. Berdasarkan hasil interogasi awal, RYR diketahui telah tiga kali mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Baubau dengan sistem tempel. Sekitar dua bulan lalu, terduga pelaku juga pernah mengedarkan sabu sebanyak 20 sachet kecil.

"Berdasarkan kesepakatan dengan pemilik barang, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta setelah sabu berhasil diedarkan. Namun, upah tersebut belum diterima karena  telah diamankan oleh polisi,” jelas Joni, Rabu (14/1/2026).

Joni Arani menegaskan bahwa Polres Baubau telah menyediakan hotline pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0852-4154-7082 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim