“Selama menjalani masa pidana, beliau tidak pernah mendapatkan remisi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan," lanjutnya.

Selain itu, Samad juga menyebutkan kondisi Asrun untuk saat ini sedang dalam keadaan sehat wal afiat.

“Untuk kondisi saat ini beliau sedang sehat wal afiat,” jelas Samad.

Untuk diketahui, Asrun bersama putranya yakni Adriatma Dwi Putra divonis selama 5,5 Tahun penjara atas kasus suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga: SKO Butuh Perhatian Pemprov Sultra