KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah membuka kesempatan kerja melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Namun, peluang ini tidak berlaku untuk semua orang, sebab ada aturan khusus yang membatasi siapa saja yang bisa mendaftar.
Kriteria pelamar PPPK paruh waktu telah diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hanya tiga kelompok tertentu yang bisa mengikuti seleksi.
Baca Juga: 8 Agenda Besar RAPBN 2026 Digeber Prabowo, Diklaim Langsung Dirasa Rakyat
