Pertama, adalah pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sempat ikut seleksi CPNS 2024, tetapi belum berhasil lulus.
Kedua, pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi yang tersedia.
Ketiga, pelamar yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tetap tidak dapat mengisi kebutuhan lowongan.
Surat Menpan RB juga menekankan bahwa mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan melalui usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
PPK mengajukan rincian kebutuhan kepada Menpan RB melalui e-mail resmi dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
