MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengundang Liti Wari Iman Gea, korban penganiayaan preman di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Diundangnya wanita ini karena Polda Sumut akan menghentikan laporan Beni, preman pelaku penganiayaan itu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa laporan Beni, preman yang mengaku dianiaya oleh Liti Wari Iman Gea telah dihentikan.
“Kasus yang menjadikan Ibu Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka sudah dihentikan. Artinya, kasus itu ditutup dan Polda Sumut menghentikan penyidikannya,” kata Irjen Pol Panca Putra kepada awak media, Jumat malam (22/10/2021).
Kapolda Sumut yang didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Irwasda Kombes Pol Armia Fahmi, Direktur Reskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Propam Kombes Pol Donald Simanjuntak di hadapan Liti Wari Iman Gea menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
