"Jadi, tidak ditemukan fakta bahwa Ibu Liti Wari Iman Gea melakukan penganiayaan," tegasnya.

Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup. Misalnya saksi, alat bukti dan lainnya.

“Namun dalam kasus ini, setelah dilakukan audit di lapangan dan gelar perkara khusus yang melibatkan Irwasda, Propam, tidak ditemukan bukti yang kuat untuk menjadikan Ibu Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut jenderal bintang dua ini, status tersangka Liti Wari Iman Gea dicabut dan perkara dihentikan. Sementara laporannya terhadap Beni masih dilanjutkan oleh Polrestabes Medan.

"Penyidikan yang menjadikan Ibu Gea sebagai tersangka tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 pasal 25 tentang penyidikan," terangnya.