KENDARI, TELISIK.ID – Kepolisian Sektor Poasia, Kota Kendari, berhasil menangkap SM (42), terduga pelaku penikaman yang sempat buron setelah kejadian. Dia ditangkap pada Minggu, (27/10/2024) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
SM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Poasia di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Sebelumnya SM melarikan diri ke Makassar setelah melakukan penikaman.
Kasi Humas Polres Kendari, Ipda Haridin, mengungkap kejadian bermula pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, SM dan korban LB (35), bersama tiga rekan lainnya mengkonsumsi minuman keras (miras) di Jalan Kelapa 2, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Baca Juga: Gegara Pesta Miras, Pemuda di Muna Masuk UGD Akibat Dihantam Kayu Reng
Di tengah pesta miras itu terjadi pertengkaran antara SM dan LB namun sempat dilerai oleh teman-teman mereka. SM kemudian pulang ke rumah dan kembali ke lokasi pesta miras sambil membawa pisau dapur. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menyerang LB.
