SM dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (C)

Penulis: Usman Mboruata

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS