SM dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (C)
Penulis: Usman Mboruata
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kepolisian Sektor Poasia, Kota Kendari, berhasil menangkap SM (42), terduga pelaku penikaman yang sempat buron setelah kejadian. Dia ditangkap pada Minggu, (27/10/2024) sore sekitar pukul 16.00 WITA
Tim Telisik ✓
SM dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (C)
Penulis: Usman Mboruata
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS