KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menangkap Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani atas dugaan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Dr Muh Zamrun Firihu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kendari, Bustani N Arifin mengatakan, penangkapan berdasaran putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (12/2/2022).
"Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI," ujar Bustani.
Ia juga mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Sultra, Tie Saranani dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.
"Tie Saranani dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan penjara," ucapnya.
